Prof. Fithriatus Shalihah: Jurang Perlindungan Sosial Pekerja Migran
Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. adalah alumni IKMAS angkatan 1994 yang kini menjadi Guru Besar di Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan. Bidang keahliannya adalah hukum ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran — kajian tentang bagaimana hukum melindungi (atau gagal melindungi) para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Salah satu karya beliau, terbit di Journal of Indonesian Legal Studies (2023) sebagai penulis pertama dari FH UAD, meneliti peran BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin perlindungan sosial bagi pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Riset ini mengutip data dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2022 yang menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja migran Indonesia di Hong Kong belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karya lain beliau, dipresentasikan dalam prosiding EAI SHIMBA (2022) sebagai penulis pertama, membahas urgensi kepastian hukum dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan studi kasus di Kota Yogyakarta.
Cerita utama dari riset-riset ini menyoroti jurang antara aturan di atas kertas dan kenyataan di lapangan: regulasi jaminan sosial untuk pekerja migran Indonesia sebenarnya sudah ada, tapi banyak pekerja migran — termasuk yang bekerja di Hong Kong — enggan atau tidak sempat mendaftar. Riset lapangan semacam ini penting untuk memahami kenapa perlindungan hukum yang sudah dirancang tidak selalu sampai ke tangan orang yang membutuhkannya.
Bagi teman-teman alumni IKMAS, kiprah Prof. Fithriatus menunjukkan bagaimana ilmu hukum ketenagakerjaan bisa membela kelompok yang sering luput dari perhatian — pekerja migran yang jauh dari rumah, tapi tetap berhak atas perlindungan negara. Kutipan langsung dari beliau serta detail lain akan kami lengkapi setelah proses konfirmasi dan persetujuan narasumber.
Draf dibantu AI, disetujui oleh admin blog.



