Profil Prof. Fithriatus Shalihah
Profil Lengkap Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H.
Nama: Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H.
Institusi: Universitas Ahmad Dahlan (UAD)
Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, seorang akademisi dari Universitas Ahmad Dahlan, adalah seorang alumni dari Pondok Pesantren Modern Islam (PPMI) Assalaam di Solo.
Berikut adalah perjalanan Akademik dan Kiprahnya:
#Pendidikan
– Sarjana Hukum (S.H.): Universitas Islam Riau
– Magister Hukum (M.H.): Universitas Islam Riau
– Doktor Ilmu Hukum (Dr.): Universitas Islam Bandung
#Karir Akademis
Prof. Dr. Fithriatus Shalihah memulai karir akademisnya sebagai dosen di Universitas Ahmad Dahlan. Dalam perjalanannya, beliau menunjukkan dedikasi luar biasa dalam mengajar dan penelitian, yang mengantarkannya ke posisi Kaprodi Magister Hukum di UAD. Sebagai akademisi, beliau telah berkontribusi besar dalam pengembangan program studi dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum di UAD.
Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. Beliau adalah seorang akademisi di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang berfokus pada bidang Ilmu Hukum Perdata dan Bisnis. Prof. Fithriatus Shalihah juga menjabat sebagai Kaprodi Magister Hukum di universitas tersebut. Beliau memiliki latar belakang pendidikan yang kuat, dengan gelar doktor dari Universitas Islam Bandung dan dua gelar magister serta sarjana dari Universitas Islam Riau, semuanya dalam bidang Ilmu Hukum.
Prof. Fithriatus Shalihah telah berkontribusi signifikan dalam penelitian hukum, terutama mengenai hak-hak pekerja, hukum ketenagakerjaan, dan perlindungan pekerja migran. Beberapa publikasi terbarunya mencakup topik seperti perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia, hak-hak pekerja perempuan, serta isu-isu terkait keadilan dalam hubungan kerja.
Beliau juga aktif dalam berbagai forum akademik dan telah menerima penghargaan sebagai guru besar di UAD, yang menunjukkan komitmen dan kontribusinya dalam bidang akademik dan hukum di Indonesia.
# Kiprah Ilmiah
Prof. Fithriatus Shalihah fokus pada bidang Ilmu Hukum Perdata dan Bisnis, dengan minat khusus pada isu-isu hukum ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran. Beberapa publikasi ilmiah beliau mencakup:
1. Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia: Membahas kebijakan dan implementasi hukum dalam melindungi hak-hak pekerja migran di luar negeri.
2. Hak-Hak Pekerja Perempuan: Mengkaji peraturan hukum terkait perlindungan pekerja perempuan, khususnya dalam konteks ketenagakerjaan.
3. Isu Keadilan dalam Hubungan Kerja: Meneliti aspek-aspek hukum yang memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia.
# Kontribusi dalam Masyarakat
Selain perannya di dunia akademis, Prof. Fithriatus Shalihah aktif dalam berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Beberapa kontribusi beliau di masyarakat meliputi:
1. Pelatihan dan Penyuluhan Hukum: Mengadakan seminar dan pelatihan hukum untuk masyarakat, khususnya dalam memahami hak-hak mereka sebagai pekerja.
2. Advokasi Pekerja Migran: Bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada pekerja migran yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
3. Konsultasi Hukum: Menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan nasihat hukum, terutama mereka yang kurang mampu.
# Penghargaan dan Pengakuan
Prof. Dr. Fithriatus Shalihah telah menerima berbagai penghargaan atas kontribusinya dalam bidang hukum dan pendidikan. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan kerja keras beliau dalam memajukan ilmu hukum di Indonesia dan melindungi hak-hak pekerja.
# Keterlibatan dalam Organisasi
Beliau juga aktif dalam berbagai organisasi profesional di bidang hukum, yang memungkinkan beliau untuk terus memperbarui pengetahuan dan berkontribusi dalam diskusi hukum nasional dan internasional.
Prof. Dr. Fithriatus Shalihah adalah contoh akademisi yang tidak hanya unggul dalam bidangnya tetapi juga berkomitmen untuk menggunakan ilmunya demi kepentingan masyarakat luas. Karya dan kontribusinya dalam dunia akademis dan masyarakat menjadikannya salah satu tokoh penting dalam bidang hukum di Indonesia.